DAERAH  

Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp143,3 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari

CERITAJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam kasus dugaan pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang menyebabkan kerugian bank mencapai Rp143,36 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kepada Penuntut Umum Kejari Jambi pada Kamis (29/10/2026).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, di rumah tahanan negara (rutan).

BACA JUGA :  RDP Bank Jambi–OJK: DPRD Kawal Pengembalian Dana, Ultimatum Layanan Normal 1 Maret

Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan pembobolan Bank Jambi ini, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan.

Berdasarkan uraian perkara, mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto. Rekening dan akun tersebut diduga digunakan untuk menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Dana tersebut kemudian diduga dialihkan melalui aset kripto dan diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian Bank Jambi sebesar Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.

BACA JUGA :  Pj Kades Jadi Saksi Korupsi Dana Peremajaan Sawit di Batang Hari, Dana PSR Masih Sisa Rp 467 Juta di Bank Jambi

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan dua ketentuan pidana alternatif.

Pertama, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah tahap II, Penuntut Umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan disidangkan.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Cetuskan Gerakan Masif : Gotong Royong Serentak di 1.650 RT se-Kota Jambi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejari Jambi menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelindungan data pribadi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan serta penegakan hukum di Provinsi Jambi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *