Galih Akrama: Jangan Jadikan Masyarakat Kecil sebagai Satu-Satunya Pihak yang Menanggung Beban Penegakan Hukum
JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Persoalan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi tidak boleh terus-menerus dipandang hanya sebagai persoalan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum. Di balik setiap kebakaran, terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks, mulai dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, lemahnya sistem pencegahan, efektivitas pengawasan pemerintah, hingga dugaan keterlibatan atau kelalaian pihak korporasi yang wilayah usahanya mengalami kebakaran.
Narasumber M. Galih Akrama menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Menurutnya, masyarakat yang melakukan pembakaran secara melawan hukum memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, negara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap masyarakat kecil apabila kebakaran juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan, kelalaian pemegang izin, atau dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi.
“Jangan sampai hukum hanya mencari siapa yang memegang korek api, tetapi tidak pernah serius menelusuri siapa yang memiliki, menguasai, mengelola, dan memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar. Karhutla harus dilihat secara utuh, mulai dari perilaku masyarakat, tanggung jawab pemerintah, hingga tanggung jawab korporasi,” tegas M. Galih Akrama.
PEMERINTAH PROVINSI DAN DAERAH TIDAK BOLEH HANYA HADIR SETELAH API MEMBESAR
M. Galih Akrama menilai bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dan Daerah memiliki tanggung jawab penting dalam sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pertanggungjawaban pemerintah tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga harus dapat menunjukkan sejauh mana langkah pencegahan dilakukan sebelum kebakaran terjadi.
Pertanyaan mendasarnya adalah:
Apakah wilayah rawan kebakaran telah dipetakan secara maksimal? Apakah pengawasan terhadap kawasan perkebunan dan konsesi telah dilakukan secara konsisten? Apakah perusahaan pemegang izin telah diperiksa kesiapan sarana pencegahan dan pemadaman kebakaran? Dan apakah masyarakat telah diberikan alternatif ekonomi yang nyata agar tidak membuka lahan dengan cara membakar?
Menurut M. Galih Akrama, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena hukum tidak boleh hanya bekerja setelah kerusakan lingkungan terjadi.
“Jika negara baru bergerak ketika asap sudah menutup langit, maka yang harus dievaluasi bukan hanya masyarakat atau pelaku di lapangan. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan pengawasannya sendiri,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan secara tegas menempatkan pengendalian karhutla dalam kerangka pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan pengawasan. Peraturan tersebut juga memuat kewajiban pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pengendalian serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan kebakaran.
Dengan demikian, apabila terjadi kebakaran secara berulang di wilayah tertentu, evaluasi publik seharusnya tidak hanya diarahkan kepada pelaku langsung, tetapi juga terhadap efektivitas kebijakan, pengawasan, kesiapsiagaan, dan koordinasi pemerintah.
TANGGUNG JAWAB KORPORASI: API DI WILAYAH USAHA TIDAK BOLEH DIANGGAP SEBAGAI PERSOALAN BIASA
Sorotan berikutnya harus diarahkan kepada korporasi atau pemegang izin yang wilayah usahanya mengalami kebakaran.
M. Galih Akrama menegaskan bahwa setiap perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memiliki risiko terhadap kebakaran lahan harus memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan yang memadai.
Apabila terdapat kebakaran di wilayah konsesi atau lokasi kegiatan usaha, maka aparat dan pemerintah harus melakukan pemeriksaan secara serius untuk mengetahui:
* apakah kebakaran berasal dari aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan;
* apakah perusahaan memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran;
* apakah tersedia sumber daya manusia dan sistem tanggap darurat;
* apakah terdapat kelalaian dalam melakukan pengawasan;
* apakah perusahaan segera melakukan pemadaman;
* apakah terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran;
* serta apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari terjadinya pembukaan lahan dengan cara yang melanggar hukum.
“Tidak boleh ada perusahaan yang hanya menikmati keuntungan dari penguasaan lahan, tetapi ketika lahannya terbakar seluruh tanggung jawab seolah-olah dialihkan kepada masyarakat sekitar. Setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas kewajiban pencegahan dan penanggulangan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata M. Galih Akrama.
PP Nomor 4 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di lokasi usahanya dan wajib segera melakukan penanggulangan. Regulasi tersebut juga memberikan mekanisme bagi pemerintah untuk memerintahkan penanggung jawab usaha melakukan penanggulangan, dan dalam keadaan tertentu tindakan tersebut dapat dilakukan atas beban biaya penanggung jawab usaha.
Namun, M. Galih Akrama menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap korporasi tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.
“Wilayah usaha yang terbakar harus menjadi pintu masuk pemeriksaan yang serius, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan tanpa bukti. Tetapi sebaliknya, keberadaan izin usaha juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
JANGAN SAMPAI HUKUM TAJAM KEPADA PETANI DAN MASYARAKAT, TUMPUL TERHADAP PEMILIK MODAL
Dalam perspektif sosiologi hukum, salah satu persoalan terbesar dalam efektivitas hukum adalah kepercayaan masyarakat terhadap keadilan penegakan hukum.
Masyarakat akan sulit membangun kepatuhan hukum apabila muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas terhadap kelompok yang memiliki posisi ekonomi dan politik lemah, tetapi tidak memiliki ketegasan yang sama terhadap pemegang modal besar.
M. Galih Akrama menyebut bahwa persoalan karhutla harus menjadi momentum untuk memastikan prinsip equality before the law benar-benar diterapkan.
“Petani dan Masyarakat kecil yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum. Tetapi perusahaan besar yang berdasarkan pemeriksaan terbukti melakukan pembakaran, menyuruh melakukan pembakaran, membiarkan terjadinya kebakaran, atau lalai memenuhi kewajiban hukumnya juga harus diproses. Hukum tidak boleh mengenal ukuran luasnya modal,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu dasar hukum utama dalam sistem perlindungan lingkungan di Indonesia dan mencakup pengaturan mengenai kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, penyidikan, serta ketentuan pidana. Undang-undang tersebut tetap menjadi bagian penting dalam kerangka hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan perkembangan perubahan peraturan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
KONDISI EKONOMI MASYARAKAT TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Meski penegakan hukum harus dilakukan tegas, M. Galih Akrama mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap faktor ekonomi yang dapat memengaruhi perilaku masyarakat.
Bagi sebagian masyarakat, pembakaran lahan masih dipandang sebagai metode yang murah dan cepat untuk membersihkan lahan.
Persoalannya kemudian adalah: apakah masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk menggunakan metode tanpa bakar?
Apabila hukum melarang pembakaran tetapi pemerintah tidak menyediakan akses terhadap teknologi, peralatan, bantuan ekonomi, dan metode pembukaan lahan yang terjangkau, maka akan terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial tempat hukum tersebut diterapkan.
“Masyarakat tidak cukup hanya diberi ancaman pidana. Pemerintah harus memberikan jalan keluar. Larangan tanpa alternatif berpotensi menciptakan persoalan kepatuhan. Negara harus hadir melalui bantuan teknologi, permodalan, pelatihan, dan kebijakan ekonomi yang memungkinkan masyarakat menaati hukum,” jelas M. Galih Akrama.
Menurutnya, hukum akan lebih efektif apabila masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak membuat mereka kehilangan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
PEMERINTAH HARUS TERBUKA: PUBLIK BERHAK TAHU
M. Galih Akrama juga mendorong adanya keterbukaan informasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Publik perlu mengetahui secara transparan:
* lokasi kebakaran;
* luas kawasan yang terdampak;
* status dan penguasaan lahan;
* apakah lokasi berada dalam kawasan izin atau konsesi;
* langkah penanggulangan yang telah dilakukan;
* hasil pengawasan terhadap pihak yang bertanggung jawab;
* serta perkembangan proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
PP Nomor 4 Tahun 2001 juga mengatur kewajiban pemberian informasi kepada masyarakat mengenai kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya. Informasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat mengetahui risiko, dampak, dan langkah yang dilakukan pemerintah dalam pengendalian karhutla.
“Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban. Jika pemerintah serius menangani karhutla, maka masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Keterbukaan akan mencegah spekulasi sekaligus memperkuat pengawasan publik,” katanya.
KARHUTLA ADALAH MASALAH HUKUM, SOSIAL, EKONOMI DAN TATA KELOLA
M. Galih Akrama menilai bahwa kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi harus dilihat sebagai persoalan multidimensi.
Tidak tepat apabila seluruh kesalahan hanya dibebankan kepada masyarakat.
Tidak tepat pula apabila pemerintah hanya menjadi pemadam setelah kebakaran terjadi.
Dan tidak dapat dibenarkan apabila korporasi yang berdasarkan proses hukum terbukti melakukan pelanggaran dapat menghindari pertanggungjawaban.
Menurutnya, terdapat tiga pihak yang harus menjadi perhatian serius dalam sistem pengendalian karhutla:
Pertama, masyarakat, yang wajib menaati hukum dan tidak melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Kedua, pemerintah, yang bertanggung jawab menjalankan pencegahan, pengawasan, koordinasi, penanggulangan, serta memastikan masyarakat memiliki pengetahuan dan alternatif ekonomi yang memadai.
Ketiga, korporasi, yang wajib memenuhi seluruh kewajiban pencegahan, menjaga wilayah usahanya, menyediakan kesiapsiagaan yang memadai, serta mempertanggungjawabkan perbuatan atau kelalaian apabila berdasarkan proses hukum terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban.
“Sudah saatnya kita berhenti melihat karhutla hanya dari siapa yang tertangkap di lokasi. Kita harus melihat siapa yang bertanggung jawab terhadap tata kelola lahannya, siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang memegang izin, dan apakah seluruh kewajiban pencegahan telah dijalankan,” tegas M. Galih Akrama.
PENUTUP: JANGAN TUNGGU ASAP MENJADI BENCANA UNTUK MULAI BERTANGGUNG JAWAB
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan munculnya titik api.
Karhutla adalah persoalan tentang kepatuhan hukum, keadilan sosial, kondisi ekonomi masyarakat, tanggung jawab pemerintah, dan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban lingkungan.
Karena itu, penanganan karhutla di Provinsi Jambi harus bergerak dari paradigma reaktif menuju paradigma pertanggungjawaban.
Masyarakat yang melanggar harus ditindak.
Korporasi yang berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban.
Dan pemerintah harus berani mengevaluasi apabila sistem pencegahan serta pengawasan belum berjalan secara efektif.
“Jangan sampai setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi tidak pernah serius memadamkan akar persoalannya. Kepatuhan hukum tidak akan tumbuh hanya dengan ancaman. Kepatuhan lahir dari keadilan, ketegasan, pengawasan yang konsisten, dan tanggung jawab semua pihak,” pungkas M. Galih Akrama.
Karhutla di Jambi bukan hanya persoalan siapa yang menyalakan api. Tetapi juga persoalan siapa yang lalai mencegahnya, siapa yang bertanggung jawab atas wilayahnya, dan apakah negara telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. (*)





