DAERAH  

Kuasa Hukum Empat Tersangka Bantah Kliennya Pembunuh Brigadir EWS

CERITAJAMBI.COM – Tim kuasa hukum tersangka dalam perkara kematian anggota polisi di Tanjung Jabung Timur, Brigadir Eko Winarto Saputra, menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen penyidik dan keterangan ahli saat persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.

Kuasa hukum mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai identitas jenazah, keberadaan label jenazah, hingga prosedur pemeriksaan autopsi yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, dokumen resmi yang mereka soroti disebut tidak mencantumkan label maupun identitas jenazah. Namun, dalam persidangan, ahli disebut menyampaikan bahwa dirinya mengetahui identitas jenazah yang diperiksa.

Mereka menilai perbedaan tersebut perlu dicermati hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

BACA JUGA :  Kita Semua Sama, Peringatan Hari Disabilitas Internasional Kota Jambi Meriah

Selain itu, kuasa hukum menyoroti perubahan penulisan nama dalam surat permintaan hasil autopsi. Dalam keterangannya, mereka menyebut adanya perubahan nama dari Eko Priyanipho menjadi Eko Winanusa Putra.

Kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan tanggal dalam sejumlah dokumen terkait pemanggilan dan pemeriksaan ahli. Mereka menyebut terdapat perbedaan tanggal antara surat dari penyidik, surat yang diterima ahli, dan berita acara sumpah ahli.

Persoalan tersebut, menurut mereka, telah muncul dalam keterangan ahli yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam perkara ini, para pemohon juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan jenazah, termasuk apakah tahapan administrasi dan identifikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai persoalan tersebut relevan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan.

BACA JUGA :  Idul Adha 1446 H, Bank Jambi Kurban 39 Sapi dan 4 Kambing

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak dapat serta-merta disebut sebagai pembunuh sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

Mereka berpendapat, konstruksi pasal yang dipersoalkan dalam penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pembiaran sebagaimana Pasal 432 KUHP, bukan Pasal 466 yang mereka kaitkan dengan dugaan pembunuhan atau penganiayaan.

“Klien saya enggak bunuh,” ujar kuasa hukum.

Sebagai informasi, Brigadir Eko Winarto Saputra merupakan anggota Polres Tanjung Jabung Timur yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada 18 Juli 2026. Polda Jambi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara kematian tersebut.

Empat tersangka kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menguji penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

BACA JUGA :  Bersama Gubernur, Wali Kota Maulana Tinjau Banjir dan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat

Kuasa hukum menyatakan seluruh keberatan terkait dokumen penyidik, keterangan ahli, dan hasil autopsi akan dirangkum dalam kesimpulan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *