DAERAH  

Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Siap Lanjutkan Pembuktian di Persidangan

Aswandi, Kuasa Hukum Terdakwah Rusdi

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi 2021-2022 ditolak oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim menilai,eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Sidang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 9 Juli 2026.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa ini tidak beralasan menurut hukum. Dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Menolak perlawanan dari terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan ke pembuktian,”ujar Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, dalil perlawan dari advokat sudah masuk pokok perkara dan masuk materi sustansi dan harus dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA :  265 Petugas Turun Lapangan, Pemkot Jambi Genjot Akurasi Data Sosial

Terkait putusan Hakim, Kukuh Prima, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah menolak seluruh eksepsi dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dengan ditolaknya eksepsi tadi,maka sidang akan kami lanjutkan dengan agenda pembuktian,”tambahnya.

Disampaikan Kukuh bahwa akan ada sebanyak 27 saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan nantinya. “Kami akan menghadirkan sebanyak 27 saksi. Ada dari PDAM dan dari pihak ketiga juga,”ujarnya.

Sementara itu, Aswandi, Kuasa Hukum Terdakwah Rusdi mengatakan bahwa pihaknya menerima penolakan dari Majelis Hakim dan akan siap dalam menghadapi persidangan selanjutnya.

“Kita hormati putusan Majelis Hakim bahwa sidang akan lanjut ke tahap selanjutnya. Kita akan mendengarkan saksi saksi dari JPU. 5 diantaranya adalah para ahli dan kita akan hormati dan mengikuti prosedur. Dilihat dari mana kerugian negara itu,”ujarnya.

Aswandi juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan menyiapkan saksi dari pihak yang bisa meringankan terdakwa. “Kita juga akan menyiapkan saksi dari pihak kita yang bisa meringankan terdakwa,”bebernya.

BACA JUGA :  4 ASN Pemkot Jambi Dipecat Akibat Judol dan Pinjol, Maulana Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sementara itu, Rahman, Kuasa Hukum terdakwa lainnya mengatakan bahwa putusan sela dari Majelis Hakim menilai aspek formal sesuai dengan KUHP. Bahkan menurutnya perkara tersebut terlalu dipaksakan.

“Kami perlu menekankan di fase pembuktian bahwa kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan,”ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan 16 Juli 2026 dengan agenda menghadirkan saksi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Bahan kimia tersebut diketahui digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan Sucolite dalam periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi. Nilai total kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, tertanggal 28 Mei 2025, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.

BACA JUGA :  Pj Kades Jadi Saksi Korupsi Dana Peremajaan Sawit di Batang Hari, Dana PSR Masih Sisa Rp 467 Juta di Bank Jambi

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkas perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *