CERITAJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (16/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 21.35 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.
Keempat saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa persoalan pengadaan bahan kimia tersebut bermula sejak tahun 2020.
“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim kepada awak media.
Holim juga menilai keterangan para saksi dari pihak PDAM justru menunjukkan bahwa penggunaan Sucolite tidak menimbulkan persoalan selama digunakan dalam proses pengolahan air bersih.
“Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri. Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.
Selain itu, Holim turut menyoroti persoalan pengangkutan barang yang menjadi bagian dari dakwaan. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan dari PT Dunia Kimia Utama, tidak ada ketentuan dalam kontrak yang mengharuskan pemasok menggunakan kendaraan milik sendiri.
“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Holim menyebut pihaknya juga mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan keterangan saksi dari PDAM, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.
“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti dakwaan yang menurutnya memasukkan kliennya dalam rangkaian peristiwa sejak 2020 hingga 2021, padahal Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022.
“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan. Selain itu, keterangan saksi Yuli juga dinilai memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengadaan.
Wahyu juga menyoroti kesaksian Yuni dari PT Dunia Kimia Utama yang menyatakan bahwa produk Sucolite yang digunakan PDAM telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas yang baik.
“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023. Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Dalam perkara tersebut, tiga orang terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.






