KOTA JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Pembangunan gedung Jambi City Center (JCC) di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, kembali menjadi sorotan. Proyek kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia itu dinilai mangkrak dan belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian BOT (Build, Operate, Transfer).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Alfaried Alfarelly, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kondisi proyek JCC yang tak kunjung rampung. Gedung megah yang semula digadang-gadang sebagai pusat ekonomi dan komersial itu kini justru terbengkalai.
“Kita sudah mendengar semua keresahan masyarakat. Tapi kami juga harus menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Semua harus dijalankan secara objektif dan terbuka,” kata Kemas Faried, Sabtu (22/6/2025).
DPRD Kota Jambi mempertanyakan keseriusan investor dalam memenuhi kewajiban. Sejak tahun 2020 atau memasuki termin kedua perjanjian, PT Bliss diketahui belum melakukan pembayaran kewajiban tahunan sebesar Rp2,5 miliar kepada Pemerintah Kota Jambi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, menegaskan bahwa tunggakan tersebut harus dilunasi sebelum ada wacana adendum atau perubahan dalam perjanjian kerja sama.
“Jangan bicara soal adendum atau pengalihan pengelolaan kalau kewajiban sebelumnya belum ditunaikan. Ini uang rakyat dan menyangkut aset daerah,” tegas Zayadi.
Tak hanya soal tunggakan, DPRD juga menyoroti kabar bahwa aset JCC dijadikan jaminan kredit oleh pihak investor. Hal ini dinilai berisiko terhadap status hukum aset daerah yang seharusnya dijaga bersama.
Untuk itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Jambi bersikap tegas dan tidak gegabah menyetujui perubahan kerja sama. Dewan juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian masalah JCC agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai kejadian ini berujung pada kerugian daerah. Kami akan terus mengawal proses ini dan menunggu kejelasan hukum dari aparat penegak hukum,” tutup Kemas Faried.






