DAERAH  

Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah, Komisi IV Imbau Sekolah Taati Instruksi Walikota

Martua Muda Siregar, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi

JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, menyayangkan masih maraknya laporan masyarakat terkait pungutan uang perpisahan di sejumlah sekolah, padahal Wali Kota Jambi Maulana telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 yang melarang praktik tersebut.

“Saya sangat mengharapkan pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa dilakukan secara sederhana namun tetap berkesan. Jangan lagi ada pungutan-pungutan yang menjadi beban bagi orang tua siswa,” ujar Martua, Sabtu (10/5/2025).

Martua meminta Wali Kota dan Dinas Pendidikan Kota Jambi bertindak tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih membandel dan tidak mematuhi instruksi tersebut. “Instruksi ini harus ditegakkan. Jangan sampai hanya jadi formalitas di atas kertas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dorong Kesejahteraan, DPRD Kota Jambi Perjuangkan Jaringan Gas Rumah Tangga

Komisi IV DPRD juga menghimbau seluruh kepala sekolah di Kota Jambi untuk taat dan menjalankan Instruksi Wali Kota secara penuh. “Kami berharap semua sekolah menjalankan kegiatan perpisahan dengan sederhana, tidak ada pungutan yang menyusahkan orang tua siswa. Ini demi keadilan dan ketertiban di dunia pendidikan,” tambah Martua.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Jambi Maulana menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap beban ekonomi masyarakat serta untuk mencegah pungutan liar di lingkungan pendidikan.

Komisi IV menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap instruksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *