DAERAH  

Kota Jambi Resmi Jadi Kota Wakaf 2026, Satu-satunya di Provinsi Jambi

Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai salah satu daerah pelaksana Program Kota Wakaf Tahun 2026.

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai salah satu daerah pelaksana Program Kota Wakaf Tahun 2026. Penetapan ini menjadikan Kota Jambi sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang masuk dalam program nasional tersebut.

Penetapan Kota Jambi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026.

Secara nasional, terdapat sembilan kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi pelaksana Program Kota Wakaf Tahun 2026 berdasarkan hasil penilaian Tim Seleksi Program Kota Wakaf Nasional.

Sembilan daerah tersebut yakni Kota Jambi, Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.

Program Kota Wakaf merupakan inisiatif Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperkuat ekosistem perwakafan sekaligus mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

BACA JUGA :  Koperasi Merah Putih di Penyengat Rendah, Pilar Baru Ekonomi Kerakyatan Kota Jambi Bahagia

Program ini tidak hanya berorientasi pada aspek ibadah, tetapi juga mendorong agar aset wakaf dapat dikelola secara produktif sehingga memberikan manfaat yang lebih luas.

Pengembangan tersebut antara lain dilakukan melalui pemanfaatan tanah wakaf produktif, percepatan pelaksanaan wakaf uang, peningkatan kapasitas nazhir, serta penguatan literasi wakaf di tengah masyarakat.

Sebagai daerah pelaksana, Pemerintah Kota Jambi bersama para pemangku kepentingan memiliki sejumlah tanggung jawab. Di antaranya memberdayakan dan mengembangkan aset wakaf, membangun kolaborasi, melakukan pembinaan terhadap nazhir, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf.

Kota Jambi juga didorong untuk mengembangkan pengelolaan wakaf uang dengan memastikan seluruh program dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maulana: Wakaf Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat Ditahan, Negara Rugi Rp5 Miliar

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyambut positif penetapan Kota Jambi sebagai salah satu Kota Wakaf Nasional 2026.

Hal itu disampaikan Maulana setelah melakukan audiensi bersama Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, H. Habibi, S.Sos., M.H., beserta jajaran, Senin (14/9/2026).

“Alhamdulillah, Kota Jambi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Kota Wakaf. Di Sumatera, Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah yang ditetapkan,” ujar Maulana.

Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi akan terus memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan pengembangan perwakafan di daerah.

Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa pemberian hibah kepada Badan Wakaf Indonesia, meskipun nilainya masih terbatas.

“Salah satunya adalah dukungan Pemerintah Kota Jambi dengan memberikan hibah untuk kepentingan Badan Wakaf Indonesia, meskipun nilainya tidak banyak,” katanya.

Maulana menilai wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat.

BACA JUGA :  Selaraskan Penanganan Stunting Kota Jambi, Pj Wali Kota Beri Arahan Kepada Tim Pendamping Keluarga 

Menurutnya, pemanfaatan wakaf tidak hanya sebatas pembangunan masjid, tetapi juga dapat diarahkan untuk madrasah maupun berbagai bentuk wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dengan ditetapkannya Kota Jambi sebagai salah satu Kota Wakaf Nasional 2026, Maulana berharap gerakan perwakafan di daerah tersebut semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan berkembangnya wakaf, semoga bisa membantu menyelesaikan berbagai permasalahan umat,” pungkas Maulana. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *