JAKARTA,CERITAJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024, sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Lima POJK tersebut adalah:
POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
POJK Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
POJK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Tujuan dan Harapan POJK Baru
Lima POJK ini dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah untuk mempercepat transformasi sektor PPDP agar menjadi industri yang sehat, kuat, dan dapat tumbuh berkelanjutan, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu fokus utama adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai dengan karakteristik masing-masing industri PPDP. Melalui POJK 34/2024, diharapkan sektor keuangan akan menjadi lebih inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil. Ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan.
Industri PPDP perlu berinvestasi dalam peningkatan kompetensi SDM, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis, untuk tetap dapat bersaing di era digital yang semakin pesat. POJK 34/2024 memberikan pedoman bagi industri dalam merumuskan strategi pengembangan SDM secara berkelanjutan dan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Industri perasuransian yang sehat dan memiliki ekosistem pendukung yang kuat sangat penting untuk menjamin keberlanjutan bisnis. OJK bertanggung jawab menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan konsumen. Oleh karena itu, POJK 36/2024 menyempurnakan pengaturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dengan memperluas ruang lingkup usaha, memperkenalkan layanan asuransi digital, serta memperbaiki mekanisme penanganan klaim dan pembagian risiko.
POJK 37/2024 bertujuan memperkuat pengawasan dengan menyesuaikan ketentuan mengenai sanksi administratif dan prosedur pengenaan sanksi. Perubahan ini termasuk penambahan jenis sanksi, serta pengenaan sanksi berbasis penilaian risiko dan jenis pelanggaran yang lebih efisien. Ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko.
Dalam hal pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, POJK 38/2024 memberikan penyesuaian agar proses ini lebih efektif. Aturan baru ini mencakup keanggotaan tim likuidasi, penggunaan dana jaminan, dan prosedur penundaan kewajiban pembayaran utang.
Di sektor dana pensiun, POJK 35/2024 mengatur beberapa ketentuan penting, termasuk pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, serta tata kelola dan peraturan bagi pengurus dana pensiun. POJK ini juga memuat syarat baru untuk pendirian dana pensiun, serta ketentuan bagi manajer investasi yang bisa menjadi pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Penyusunan kelima POJK ini melibatkan masukan dari berbagai stakeholder dan industri PPDP untuk memastikan keseimbangan dan kebermanfaatannya. Selain itu, diberlakukan jangka waktu peralihan sejak tanggal pengundangan POJK, agar pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan efektif.
Dengan diterbitkannya lima POJK ini, OJK berharap industri PPDP dapat menjadi lebih stabil, transparan, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. OJK juga berharap sektor PPDP dapat tumbuh dengan sehat, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Harapannya, dengan aturan ini, sektor PPDP akan semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. (*)






