DAERAH  

Pemkot Jambi Akan Revisi Perda Trantibum

Feriadi, Kasat Pol PP Kota Jambi

KOTA JAMBI, CERITAJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada tahun 2025 mendatang.

Menurut Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, perubahan ini dilakukan karena perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini Kota Jambi.

“Perda ini sudah tua,sejak tahun 2002. Sehingga perlu disesuaikan dengan situasi dan regulasi terbaru, baik di tingkat nasional maupun kondisi masyarakat saat ini. ” ujarnya.

Bahkan menurut Feriadi, perda Trantibum ini akan dirubah total. ” karena lebih dari 60 persen isi regulasi tersebut diperkirakan akan diubah,” jelas Feriadi.

Salah satu pasal baru yang akan ditambahkan adalah aturan terkait standarisasi usaha kafe. Feriadi mengatakan bahwa pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat mengenai kafe-kafe yang dianggap mengganggu aktivitas warga sekitar.

BACA JUGA :  Kementerian ESDM : Baru Wali Kota Jambi yang Tawarkan Skema Jargas Inovatif via BUMD

“Kami mendukung kreativitas anak muda dalam berwirausaha, tetapi perlu ada keseimbangan agar tidak merugikan masyarakat lain. Semua pihak harus saling menjaga,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, mengungkapkan bahwa pada 2025 mendatang, sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah masuk dalam prioritas legislasi daerah.

“Revisi Perda Trantibum juga menjadi salah satu fokus utama untuk menciptakan tata kelola kota yang lebih baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *