JAKARTA,CERITAJAMBI.COM– Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta untuk mengusut pemasangan pagar laut yang diduga tanpa izin di pesisir Tangerang. Pemasangan pagar laut sepanjang sekitar 30 kilometer di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah menimbulkan polemik terkait dampaknya terhadap nelayan dan ekosistem laut.
Presiden Prabowo Subianto, melalui Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, memerintahkan penyegelan dan pengusutan terhadap pagar laut tersebut, yang diketahui telah mengganggu akses nelayan dan berpotensi merusak habitat biota laut. “Setuju, agar nelayan dan warga pesisir bisa tetap bekerja maksimal,” ujar Riyono saat ditemui pada Kamis 16 Januari 2025.
Riyono, yang dikenal dengan nama panggilan Caping, menegaskan bahwa laut sebagai sumber daya alam milik negara harus dilindungi demi kepentingan publik. Oleh karena itu, segala pemanfaatan ruang laut harus mengikuti prosedur yang sah dan memiliki izin yang sesuai. “Pemanfaatan ruang laut harus ada izin, kalau enggak ada izin, harus ditertibkan,” ujar Riyono.
Menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut terdampak langsung oleh pemasangan pagar laut yang tidak memiliki izin tersebut. Secara keseluruhan, sekitar 21.950 jiwa diperkirakan terkena dampak ekonomi dari permasalahan ini.
Lebih jauh lagi, Riyono menyoroti dampak ekologis dari pemasangan pagar laut yang dianggap bisa mengganggu ekosistem laut. “Pemagaran ini tidak hanya mengganggu akses nelayan, tetapi juga berpotensi merusak habitat biota laut,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pagar laut yang terpasang di pesisir Tangerang segera disegel dan dicabut. Pihak berwenang diminta untuk segera mengusut tuntas masalah ini agar tidak merugikan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan dan pembudidaya, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut. (*)






