DAERAH  

RS TK III dr Bratanata Jambi Klarifikasi Dugaan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan :  Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum yang Berlaku

RS TK III dr Bratanata Jambi Klarifikasi Dugaan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan 

JAMBI,CERITAJAMBI.COM — RS TK III dr. Bratanata Jambi menggelar konferensi pers hak jawab untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala rumah sakit TK III dr. Bratanata Jambi, Letkol Ckm dr. Hadi Zulkarnain, M.Ked (Cardio), Sp.JP (K), FIHA, M.K.M, M.H, pihak
rumah sakit menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada saat Pasien yang datang telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD yang mana pasien mempunyai Riwayat pernah terjatuh 2 bulan yang lalu, dan tidak langsung berobat ke
RS pada saat itu, setelah berjalannya waktu selama 2 bulan kemudian pasien datang berobat ke Rumah sakit TK. III dr. Bratanata Jambi, pada saat pemeriksaan oleh dokter jaga di IGD tidak ditemukan kegawat daruratan, sehingga pasien disarankan untuk berobat jalan melalui
Faskes TK. I secara berjenjang, pada saat di IGD pasien tersebut juga telah mendapatkan pemeriksaan, berupa pengecekan tanda-tanda vital dan pemeriksaan Elektrokadiogram
(EKG) ” jelas dr. Hadi.

BACA JUGA :  Pjs Gubernur Sudirman Sebut Pendampingan Implementasi Luar Negeri Maksimalkan Pelayanan Rumah Sakit

Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak dapat memberikan pelayanan medis di luar ketentuan dan prosedur resmi karena hal tersebut berisiko menimbulkan konsekuensi fraud
dan hukum pidana.

“Pelayanan gawat darurat sudah diatur dengan jelas dalam Permenkes No.47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, dalam pasal 3 ayat (2) menyebutkan kriteria
kegawat daruratan yang meliputi:a. mengancam nyawa,membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b.adanya gangguan pada jalan nafas,pernafasan,dan sirkulasi;
c.adanya penurunan kesadaran;d.adanya gangguan hemodinamik;dan /atau
e.memerlukan tindakan segera.Jika kita melanggar aturan tersebut, bisa berakibat fraud dan
Tindakan melawan hukum. Maka, kami harus tetap mengacu pada aturan yang ada,”
tambahnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh pihak BPJS kesehatan Kota jambi yang pada saat acara Konferensi Pers turut hadir di rumah sakit Tk.III dr. Bratanata Jambi dan berjanji akan meningkatkan
sosialisasi tentang alur dan pelayanan yang ada di BPJS kesehatan

BACA JUGA :  Lantik Saka Taruna Bumi, KFA: Pramuka Garda Terdepan Ketahanan Pangan

Pihak rumah sakit juga menyampaikan terima kasih kepada pihak media yang sempat memberitakan dugaan penolakan pasien tersebut karena merupakan bagian kebebasan
pers, namun pihak media juga perlu memahami Permenkes tentang peraturan kegawat daruratan, semoga kedepan bisa membangun dan memberikan informasi yang lebih
sempurna bagi masyarakat Provinsi Jambi.

Sementara itu,wakil Kepala rumah sakit TK III dr. Bratanata Jambi, Mayor Ckm Ruri Rahmadi S.Kep., MH, menyatakan bahwa pihak rumah sakit selalu membuka ruang untuk pengguna
layanan dalam memberikan kritik dan saran terhadap Kinerja rumah sakit, karena dengan keluhan atau kritikan tersebutlah rumah sakit melakukan perbaikan sarana dan prasarana
guna meningkatakan kualitas pelayanan Kesehatan baik kepada Prajurit TNI, PNS beserta keluarganya dan juga Masyarakat Jambi pada umumnya’ ujarnya.

BACA JUGA :  Anda Wajib Tahu, Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, RS TK III dr. Bratanata Jambi juga tengah melakukan pembangunan gedung baru dan melengkapi alat Kesehatan yang mutakhir yang
semua itu untuk mendukung pelayanan Kesehatan yang paripurna termasuk di dalamnya pelayanan berbasis digital.

“Kami belum sempurna, namun kami berkomitmen untuk terus berbenah dan terus memperbaiki mutu pelayanan kesehatan,” tutup dr. Hadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *