MUARO JAMBI, CERITAJAMBI.COM — Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum guru berinisial TWS. Upaya tersebut diwujudkan melalui mediasi Restorative Justice (RJ) yang digelar di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026) pukul 15.00 WIB.
Mediasi ini bertujuan menyelesaikan perkara antara TWS dan murid berinisial RA, anak dari IS dan S, secara damai dan kekeluargaan.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya: Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi, Pengurus PGRI Provinsi JambiKuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.
Kehadiran Jaksa Peneliti dalam mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Jaksa Agung melalui Kajati Jambi, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan humanis, sesuai dengan norma KUHAP dan KUHP baru.
Dalam proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh ayah korban dan dituangkan dalam berita acara, dengan poin utama sebagai berikut:
Orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai, dengan syarat laporan polisi di Polda Jambi yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka terhadap pihak korban dicabut.
Kesepakatan ini bertujuan mengakhiri konflik secara menyeluruh, agar kedua belah pihak dapat kembali menjalani hubungan sosial tanpa beban hukum maupun dendam di kemudian hari.
Penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret penerapan paradigma hukum modern di Indonesia, dengan beberapa prinsip utama:
Peran aktif Kejaksaan, yang tidak hanya menuntut, tetapi juga mengawal proses pemulihan dan perdamaian yang memiliki kepastian hukum.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menegaskan bahwa pidana penjara bukan satu-satunya jalan (ultimum remedium).
Pendekatan kekeluargaan dan restoratif, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dunia pendidikan dan masa depan anak.
Penyelesaian permanen, dengan ditandatanganinya kesepakatan damai di Polres Muaro Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pada pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Tidak setiap pelanggaran pidana harus berujung pada pemenjaraan. Dalam kondisi tertentu, perdamaian dan pemaafan dapat menjadi jalan terbaik untuk mencapai keseimbangan keadilan dan harmoni sosial.
Untuk itu, Kejati Jambi mendorong sosialisasi dan penerangan hukum secara masif di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, guna membangun tatanan kehidupan berbangsa yang lebih adil dan berkeadaban.






