DAERAH  

Mantan Sekda Provinsi Jambi M Dianto Diperiksa Kejati Jambi Terkait Kasus Korupsi

Mantan Sekda Provinsi Jambi M.Dianto saat memasuki Kejati Jambi

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan pemeriksaan kepada Mantan Sekda Provinsi Jambi M. Dianto. Pemeriksaan berlangsung di pagi hingga siang Kamis, 16 April 2026.

Dengan menggunakan batik dan kopiah berwarna hitam, M Dianto memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.

Sekda di era Gubernur Jambi Fachrori Umar ini
datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki gedung Kejati Jambi.

Sebelum memasuki ruangan, M Dianto mengakui bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan dari Kejati Jambi sebagai saksi.

M Dianto menjadi saksi dalam memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

BACA JUGA :  Balita 3 Tahun di Jambi Derita Leukimia, Wawako Diza Hazra Siapkan Pendampingan dan Rujukan Berobat

“Iya saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,”ujarnya.

Sebelumnya, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus pelabuhan Ujung Jabung ini. Kedua tersangka tersebut adalah AS, Mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur 2019, AS dan MD, mantan pegawai BPN Tanjung Jabung Timur.

Kedua tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023

Sementara itu, Nolly Wijaja, Kasi Penkum Kejati Jambi membenarkan adanya pemanggilan terhadap Mantan Sekda Provinsi Jamb M. Dianto.

“Iya benar Mantan Sekda Provinsi Jambi hari ini diperiksa menjadi saksi dalam kasus Tanjung Jabung,”ujarnya saat ditemui.

BACA JUGA :  Terpidana Kasus Pelecehan DPO 10 Tahun, Berhasil Diamankan di Wilayah Muaro Jambi

M. Husaini, Asisten Inteligen Kejati Jambi mengatakan bahwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, hingga saat ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 70 orang.

“Pasca penahanan dua tersangka, tim penyidik sudah memeriksa saksi yang terus bertambah 70 orang saksi,”bebernya.

“Mulai dari pejabat hingga warga yang sudah menerima ganti rugi lahan dan ini saksi saksi masih terus kita panggil,”bebernya.

Apakah akan ada tersangka baru? Husaini menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Ini terus bergulir ya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena saksi yang kita panggil masih terus bertambah,”tuturnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Santri, Hafiz : Santri Aset Bangsa

Sementara itu, kedua tersangka menurutnya juga sudah dipanggil dan diminta keterangan lanjutan. “Sudah memberi keterangan dengan didampingi kuasa hukum,”tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *