JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 11 Maret 2026.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut UMKM (JPU) menghadirkan saksi ahli yang memahami mengenai proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan..
Dalam sidang, baik Jaksa maupun Kuasa Hukum mempertanyakan mengenai banyaknya barang yang datang ke sekolah yang tidak sesuai spesifikasi.
“Misalnya barang yang dipesan melalui aplikasi adalah kamera merek Canon,namun yang datang merek kanon, siapa yang salah dalam hal ini,”tanya Jaksa.
Dijelaskan saksi ahli bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab dari penyedia jasa. “Karena barang yang datang itu harus disesuaikan dengan kontrak yang tertera di aplikasi,”ujarnya.
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa sebelum proses pengiriman barang praktek siswa ke sekolah, terlebih dahulu harus dicek oleh pihak Dinas atau PPK. Jadi,jika barang tersebut tidak sesuai spesifikasi, harus dikembalikan terlebih dahulu kepada penyedia dan meminta barang baru sesuai aplikasi.
“Prosesnya barang yang datang dari penyedia harus dicek terlebih dahulu oleh pihak Dinas. Jika tidak sesuai dengan kontrak,maka barang tersebut harus dikembalikan dan harus diminta barang baru sesuai spesifikasi. Setelah itu baru dikirim ke sekolah,”jelasnya.
Jika barang tersebut tidak sesuai spesifikasi, maka pihak Dinas atau PPK tidak boleh melakukan pembayaran atau pelunasan barang tersebut.
“Jika barang sudah sesuai spesifikasi,barulah boleh dilakukan proses pembayaran atau pelunasan. Jika belum sesuai,maka pembayaran harus ditunggu sampai barang yang datang sesuai spesifikasi. Jika sudah sesuai barulah bisa dibayar,”benernya.
Sesuai fakta sidang sebelumnya, yang terjadi adalah banyaknya barang yang datang ke sekolah tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan pernyataan saksi dari Kepala Sekolah.
Fakta sidang juga mengungkapkan bahwa meski barang banyak yang tidak bisa dipakai bahkan ada barang bekas, pihak Dinas atau PPK tetap melakukan proses pembayaran dan pelunasan kepada penyedia.
Permasalahan yang lain yang ditanyakan Jaksa adalah adanya perusahaan A yang terdaftar di aplikasi. Namun yang melaksanakan semua proses pembelian barang hingga pengiriman barang adalah perusahaan B yang tidak terdaftar. Terkait hal tersebut, saksi ahli menyatakan hal tersebut tidak boleh dilakukan.
“Kalau itu berarti ada pemalsuan dokumen,”bebernya.
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.






