DAERAH  

Terpidana Kasus Pelecehan DPO 10 Tahun, Berhasil Diamankan di Wilayah Muaro Jambi

DPO 10 tahun dengan kasus pelecehan berhasil diamankan

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur), Kejagung, Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi berhasil mengamankan satu orang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 lalu.

Selama 10 tahun menjadi DPO, akhirnya terpidana Dadang Saputra Kanat (27) berhasil diamankan di tempat kerjanya di Wilayah Muaro Jambi.

Dadang Saputra berhasil ditangkap oleh Tim Tabur, Kejari Muaro Jambi, Kejati dan Kejagung di tempat kerjanya di perusahaan stockfile Batubara di Wilayah Muaro Jambi.

M Husaini Asisten Inteligen Kejati Jambi mengatakan Tim Tangkap Buron (Tabur), Kejagung, Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi telah mengamankan 1 orang DPO sejak 10 tahun yang lalu.

“Terpidana Dadang Saputra Bin Karnak di daerah Stockfile Batubara Talang Duku Kelurahan Taman Rajo Kabupaten Muara Jambi Kabupaten Muara Jambi,”ujarnya.

BACA JUGA :  Komitmen Tirta Mayang, Mampu Melayani Air Bersih Bagi Industri Perhotelan 

Dijelaskannya bahwa terpidana sebelumnya tersandung kasus pelecehan seksual yang dilakukan bersama pacarnya 10 tahun yang lalu pada saat itu status keduanya masih pelajar berusia 16 tahun.

Terpidana sebelumnya sudah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 75 juta subsider 3 bulan penjara.

“Namun pada saat akan diamankan, terpidana melarikan diri dan menjadi DPO selama 10 tahun dan akhirnya berhasil diamankan hari ini Rabu, 15 April 2026,”ujarnya.

“Pencarian oknum DPO ini sudah berjalan 10 tahun lamanya, atau sejak tahun 2016 silam,”benernya.

10 Tahun Melarikan diri, DPO disebut lari ke Musi Waras, Sumatera Selatan. “Pada 2-3 tahun belakangan ini dia kembali ke Jambi,” kata M Husaini

BACA JUGA :  Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Dalami Dugaan Korupsi Pajak Parkir

Pihak kejati menyebutkan pelaku kabur setelah ingkarah dalam persidangan sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengetti Nomor: 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)

Nomor: PRINT-423/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tanggal 15 April 2026 atas nama Dadang Saputra Bin Kanak yang amar putusannya menghukum terpidana dengan pidana penjara selama

Ats perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 76 D Junto pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 2014 Tentang perlindungan anak di Wilayah Hukum Kejati Jambi.

Pihak kejati akan menyerahkan pelaku kepada pihak Kejari Muaro Jambi untuk dilakukan penahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *