DAERAH  

Gunung Krakatau Erupsi, Sidang Korupsi Tirta Mayang Kembali Ditunda

CERITAJAMBI.COM – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Jambi kembali ditunda, Senin (7/9/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi tersebut sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Tatap. Namun, persidangan akhirnya ditunda lantaran penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab tidak dapat hadir.

Penasihat hukum Rusdi Wahab yang berdomisili di Jakarta terkendala penutupan bandara akibat erupsi Gunung Krakatau.

Rusdi Wahab menyampaikan bahwa penasihat hukumnya tidak dapat hadir ke Jambi karena terkendala kondisi tersebut.

“Penasihat hukum saya tidak bisa hadir karena ada kendala penerbangan akibat penutupan bandara,” ujar Rusdi Wahab.

Sidang hari ini sejatinya beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :  Sidang PDAM Tirta Mayang, DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah

Setelah sidang dibuka, majelis hakim kemudian menetapkan penundaan persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya belum hadir.

Saksi-saksi tersebut akan kembali dipanggil oleh JPU untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, pada Selasa (15/9/2026), persidangan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Jambi, dengan tiga terdakwa yakni Hery Fitriadi, Mustazal Khomidi, dan Rusdi Wahab.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya kerugian negara sekitar Rp4,4 miliar. Saat ini, persidangan masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *