CERITAJAMBI.COM – Kabut asap yang masih menyelimuti Kota Jambi membuat Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Dalam surat edaran tersebut, PJJ secara daring diperpanjang mulai 7 hingga 9 September 2026, sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Kadis Kominfo Kota Jambi, Saleh Ridho, menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat.
“PJJ diperpanjang mulai tanggal 7 sampai 9 September 2026, sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.”
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif secara daring.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Selain itu, guru kelas dan guru mata pelajaran wajib melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik serta melaporkannya kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.





