DAERAH  

DIDIN MENANG PK, MA SUNAT HUKUMAN TIGA TAHUN DAN HAPUS DENDA RP2 MILIAR

CERITAJAMBI.COM – Didin alias Diding bin Tember, yang dikenal sebagai kaki tangan Helen The Godmother narkotika Jambi, mendapat angin segar dari Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan, sehingga hukumannya dipangkas tiga tahun.

Dalam putusan PK yang dipimpin Ketua Majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Suradi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 31 Juli 2025.

Semula Didin dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara. Namun melalui putusan PK, MA memangkas pidana penjara menjadi 15 tahun sekaligus menghapus pidana denda.

“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Didin alias Diding bin Tember… Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi amar putusan.

BACA JUGA :  Okta dan Dewi Pergi, Kami Ditangkap”, Fakta Baru Sidang 58 Kg Sabu

Kuasa hukum Didin, Iham Kurniawan Deritas, membenarkan adanya perubahan tersebut.

“Selain pidana penjaranya turun dari 18 tahun menjadi 15 tahun, majelis juga menghapus pidana denda. Jadi klien saya tinggal menjalankan sisa pidananya,” kata Iham, Senin (29/6/2026).

Meski mengurangi hukuman, Mahkamah Agung tetap menyatakan Didin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram yang dilakukan secara terorganisir.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Didin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan putusan tersebut, status Didin sebagai terpidana kasus narkotika tidak berubah. Yang berubah hanya berat pidananya, yakni berkurang tiga tahun serta dihapusnya kewajiban membayar denda Rp2 miliar.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana : "Festival Sungai Asam Jadi Simbol Harmoni dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif"

Putusan PK ini sekaligus menjadi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap Didin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *