DAERAH  

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Jaksa Belum Jawab Pokok Eksepsi

CERITAJAMBI.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menilai tanggapan yang disampaikan JPU belum menjawab substansi keberatan yang telah mereka sampaikan dalam eksepsi.

Menurut Holim, sebagian besar materi replik jaksa hanya membahas persoalan secara umum dan belum memberikan jawaban terhadap poin-poin yang dipersoalkan pihaknya, baik yang berkaitan dengan aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

BACA JUGA :  Terkait Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto, Ini Penjelasan Kejati Jambi

“Belum menjawab secara memadai keberatan keberatan hukum yg kami ajukan dalam eksepsi, karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan itu layak dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.

Holim juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai memadai mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam eksepsi.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh argumentasi hukum mengenai prosedur serta dasar-dasar keberatan telah disampaikan secara jelas kepada majelis hakim.

Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

” Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis Hakim dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dipersidangan ,” kata Holim.

BACA JUGA :  Temui Honorer RS. Raden Mattaher, Hafiz : Kita Akan Temui MenPANRB

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kukuh menyatakan bahwa keberatan yang diajukan para terdakwa pada dasarnya telah masuk ke ranah pokok perkara sehingga semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian di persidangan.

Menurut JPU, ruang lingkup eksepsi hanya terbatas pada kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau dakwaan yang batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, maupun tidak lengkap.

Jaksa menegaskan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara dinilai layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau terdapat pertimbangan lain dari majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *