DAERAH  

Dewan Desak Pemkot Jambi Selesaikan Masalah JCC

Dewan desak Pemkot Jambi selesaikan masalah JCC

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan Mall Jambi City Center (JCC). Hal ini disampaikan dalam Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

“Segera selesaikan permasalahan Mall JCC, karena JCC adalah bagian dari peningkatan PAD nantinya,” kata Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman, Selasa 19 November 2024.

Kerja sama antara Pemkot Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia terkait pengelolaan JCC mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) selama 30 tahun. Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut menghadapi kendala, salah satunya adalah tunggakan pembayaran dari PT Bliss kepada Pemkot Jambi.

BACA JUGA :  Opini WTP Jadi Simbol Komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk Tata Kelola yang Bersih

Pada lima tahun pertama, Pemkot Jambi telah menerima kontribusi sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2016. Namun, pada periode kedua yang berlangsung selama 10 tahun berikutnya, PT Bliss diwajibkan membayar Rp20 miliar secara bertahap, dengan kewajiban Rp2 miliar per tahun. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

“Kami mencatat bahwa PT Bliss menunggak pembayaran sebesar Rp2 miliar per tahun,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni belum lama ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menjelaskan bahwa PT Bliss menghadapi kendala internal yang memengaruhi operasional JCC.

“Awalnya, kita berharap keberadaan JCC bisa menopang pertumbuhan ekonomi Kota Jambi. Namun, perusahaan mengalami kerugian, dan hingga kini BOT tetap berjalan tanpa ada aktivitas atau kegiatan berarti di JCC,” jelas Yon Heri.

BACA JUGA :  Pabrik PT PAL Beroperasi Meski Disita, Akademisi Ungkap Potensi Pelanggaran Hukum

Ia juga menyebutkan adanya rencana pengalihan pengelolaan kepada bank penyandang dana pembangunan JCC. Namun, hingga kini pihak itu belum mengajukan penawaran kepada Pemkot Jambi.

“Kami sudah ingatkan agar mereka segera menawarkan adendum kepada Pemkot Jambi. Jika tidak bertentangan dengan aturan, Pemkot akan mempertimbangkannya. Namun, jika melanggar aturan, kami tidak bisa memenuhinya,” tegas Yon.

Yon menambahkan bahwa pihak manajemen diberikan waktu 2-3 bulan untuk mengajukan adendum. Namun, hingga kini mereka masih melakukan kajian internal.

“Kami akan menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

DPRD Kota Jambi berharap masalah ini segera diselesaikan agar JCC dapat kembali memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian Kota Jambi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *