“Dengan adanya sosialisasi ini, mari kita perkuat komitmen bersama dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya di Provinsi Jambi,” katanya.
Sementara itu, dalam sesi pemaparan materi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, menyampaikan peran strategis DPRD dalam mendukung keterbukaan informasi publik di daerah.
Selain menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD juga berperan aktif dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Peran tersebut diwujudkan melalui penyusunan regulasi, pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kegiatan sosialisasi dan edukasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Semua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya kami di DPRD untuk memastikan bahwa prinsip transparansi benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” jelasnya.
“Keterbukaan Informasi kepada publik ini sebagai upaya kita dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, serta memperbaiki citra dari lembaga itu sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, dalam paparannya mengangkat tema urgensi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
ATH mengatakan, kedua regulasi tersebut bukan sekedar norma hukum, tetapi merupakan pedoman konkret yang wajib diimplementasikan oleh setiap badan publik untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal memberikan akses, melainkan juga tentang bagaimana informasi itu dikelola, disajikan, dan dimanfaatkan secara tepat guna.
“Ketika informasi dikelola dengan baik, disampaikan secara cepat, akurat, dan tidak menyesatkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan tumbuh. Inilah inti dari keterbukaan informasi, membangun kepercayaan melalui pelayanan informasi yang berkualitas,” tegasnya.






