DAERAH  

Gelar Sosialisasi Bersama Komisi Informasi, Fahmi : Keterbukaan Informasi Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Ia juga mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya dikenai sanksi administratif dan Perdata, namun juga dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi pidana.

“Kami berharap badan publik dapat mengimplementasikan standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional, bukan sekedar formalitas administratif,” tutupnya.

Forum tersebut menjadi semakin dinamis dengan adanya tanya jawab dan diskusi interaktif yang melibatkan partisipasi aktif para peserta. Diskusi ini menghadirkan berbagai unsur strategis, di antaranya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari masing-masing perangkat daerah, para Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

BACA JUGA :  Bicara di Forum HIPMI, Wawako Diza Beberkan Program BALIKAT, BANK HARKAT Hingga RUMEL

Melalui forum ini, seluruh jajaran perangkat daerah diharapkan tidak hanya memahami substansi dan regulasi terkait keterbukaan informasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata dalam pelayanan publik. Keterbukaan informasi bukan sekedar kewajiban hukum, melainkan sebuah keniscayaan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *