KOTA JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Inspektorat Kota Jambi secara resmi merekomendasikan evaluasi terhadap Kepala SDN 47 Kota Jambi, Arpanidar, M.Pd.
Hal itu usai pemeriksaan mendalam tim audit Inspektorat, dari dasar laporan 40 guru dan tenaga kependidikan SDN 47. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya surat terbuka yang dilayangkan para guru kepada Wali Kota Jambi, pada 17 September 2024 lalu.
Surat yang juga ditembuskan ke DPRD Kota Jambi, Ombudsman Perwakilan Jambi, serta Kejaksaan Negeri Jambi dan Inspektorat Kota Jambi itu berisi sederet keluhan, mulai dari ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS, hingga dugaan intimidasi terhadap guru.
Inspektur Inspektorat Kota Jambi, Desyanty mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berfokus pada aspek keuangan, tata kelola, dan kepemimpinan sekolah.
“Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan tujuan tertentu, laporan yang awalnya mungkin ada dua poin, dari pemeriksaan berkembang,” ujar Desyanty kepada sejumlah wartawan, Jumat (18/7/2025).
Hasil pemeriksaan ini mendorong Inspektorat untuk menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Jambi agar Kepala SDN 47 dievaluasi, termasuk penataan ulang sistem tata kelola sekolah secara menyeluruh.
Menurut Desyanty, rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat tidak hanya menyasar pada individu kepala sekolah, tetapi juga mencakup sistem pengelolaan dana BOS, koperasi sekolah, pengadaan buku, hingga pola hubungan kerja di internal sekolah.
“Rekomendasi juga bersifat menyeluruh. Kami minta ada evaluasi terhadap kepala sekolah dan pembenahan SOP dalam pengelolaan keuangan sekolah. Evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Diketahui, dalam surat terbuka yang dilayangkan para guru SDN 47 menyatakan ada praktik yang bertentangan dengan regulasi, seperti penunjukan guru tidak sesuai kualifikasi akademik, penghapusan jam istirahat siswa saat kunjungan tim penilai, hingga soal dana BOS.
Isi surat para guru menyatakan bahwa kepemimpinan Kepala Sekolah tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dalam dunia pendidikan. Beberapa kebijakan dinilai sewenang-wenang, seperti pemberian tugas mengajar pada guru yang tidak linier secara akademik.
Guru juga mengeluhkan tidak adanya forum komunikasi resmi untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang timbul.
Desyanty menegaskan, Dinas Pendidikan diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan secara resmi oleh Inspektorat.
“Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan,” pungkasnya.
Dengan rekomendasi tegas dari Inspektorat, diharapkan ada langkah nyata untuk mengembalikan citra dan kualitas SDN 47 Kota Jambi, yang dulunya dikenal sebagai sekolah unggulan. Dengan harapan perubahan segera dilakukan agar proses belajar mengajar kembali berjalan optimal, adil, dan profesional.






