CERITAJAMBI.COM – Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam mempercepat santunan bagi korban kecelakaan di Gerbang Tol Otomatis (GTO) Ciawi 2, KM 41, Bogor Utara, Kota Bogor. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 23.10 WIB itu melibatkan enam kendaraan dan menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 3 mengalami luka bakar, serta 8 lainnya luka ringan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, meninjau langsung lokasi kejadian dan memastikan korban mendapatkan haknya. “Kami langsung berkoordinasi dengan para stakeholder untuk mempercepat santunan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, santunan untuk korban meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan,” ujar Rivan.
Besaran Santunan Jasa Raharja
Santunan diberikan sesuai UU No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 dengan rincian:
- Korban meninggal dunia: Santunan Rp 50 juta kepada ahli waris sah.
- Korban luka-luka: Jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
- Biaya ambulans: Maksimal Rp 500 ribu.
- Biaya P3K: Maksimal Rp 1 juta.
Korban luka-luka saat ini dirawat di RSUD Ciawi, Bogor, dengan 3 korban mengalami luka berat dan 3 lainnya luka ringan.
Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan. “Kami ingin memastikan gambaran sebelum, saat, dan setelah kecelakaan terjadi untuk mengungkap faktor penyebabnya,” ungkapnya.
Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari dan saat cuaca buruk. Rivan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran proses santunan bagi para korban.






