DAERAH  

Pabrik PT PAL Beroperasi Meski Disita, Akademisi Ungkap Potensi Pelanggaran Hukum

CERITAJAMBI.COM – Pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita negara dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI, justru tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan.

Fakta ini memantik sorotan serius. Sebab, sejak disita pada Juni 2025, aset tersebut diketahui masih dijalankan oleh PT MMJ, meski status hukumnya berada di bawah penguasaan negara.

Tak berhenti di situ, pada Februari 2026, pengelolaan pabrik bahkan disebut melibatkan investor baru, yakni PT SGA.
Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Pengamat hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., MH., menegaskan bahwa barang sitaan tidak boleh dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.

“Status barang sitaan itu dibekukan untuk kepentingan pembuktian. Tidak boleh digunakan, apalagi diambil keuntungan ekonominya tanpa izin resmi dari penyidik dan penetapan pengadilan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Terkait Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto, Ini Penjelasan Kejati Jambi

Ia menekankan, jika aset sitaan tetap dioperasikan tanpa mekanisme yang sah, maka setiap keuntungan yang dihasilkan berpotensi menjadi hasil perbuatan melawan hukum.

“Kalau pabrik itu tetap beroperasi dan menghasilkan uang, sementara statusnya masih sitaan, maka setiap rupiah patut diduga sebagai hasil ilegal,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi kuat penyalahgunaan kewenangan.

“Jika ada pihak yang punya otoritas lalu membiarkan, atau bahkan mengarahkan operasional aset sitaan, itu sudah masuk abuse of power. Di situlah pintu masuk korupsi,” katanya.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini dapat dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP baru, yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar: Bengawan Kamto Dilimpahkan Ke JPU

Kerugian negara pun dinilai tidak hanya bersifat langsung. Negara berpotensi kehilangan kendali atas aset, kehilangan potensi pemasukan resmi, hingga memberi ruang bagi pihak tertentu menikmati keuntungan secara ilegal.

“Kalau memang ada izin operasional, maka seluruh keuntungan bersih wajib masuk ke kas negara dan dilaporkan secara transparan. Kalau tidak, itu masalah serius,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan menghentikan operasional.

“Harus ditelusuri siapa yang mengelola, siapa yang menikmati hasil, dan ke mana aliran uangnya. Semua wajib dikembalikan ke negara,” pungkasnya.

Kini, publik menanti keberanian Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset sitaan tersebut.

Apalagi, berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan Direktur PT MMJ, Arwin, operasional tanpa izin itu telah berlangsung sejak Juni 2025 hingga kini, bahkan melibatkan investor baru.

BACA JUGA :  Wawako Diza Buka Turnamen Mini Soccer Korpri 2025

Sebagai pembanding, Kejaksaan Tinggi Riau telah lebih dulu menaikkan kasus serupa di Bengkalis ke tahap penyidikan hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Jika pola yang sama terjadi, pertanyaannya sederhana: apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dibiarkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *