DAERAH  

Wali Kota Jambi Bersama Ketua DPRD Kota Jambi Resmi Serahkan Surat Permohonan Kepada Presiden Terkait Zona Merah

Wali Kota Jambi Bersama Ketua DPRD Kota Jambi menyerahkan surat permohonan kepada Presiden terkait Zona Merah

JAKARTA,CERITAJAMBI.COMĀ  – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian permasalahan zona merah di sejumlah wilayah di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Hal itu dibuktikan dengan sambangan langsung ke Kantor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (09/06/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan zona merah Pertamina.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Maulana turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., Asisten III Jaelani, Kepala BPKAD Poppy Nurul Isnaini. Kedatangannya bersama rombongan diterima langsung Bapak Teguh Hariadi selaku Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Persoalan kawasan zona merah merupakan permasalahan yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Selama ini, status zona merah pertamina menjadi persoalan kompleks bagi warga. Selain menghambat pengurusan administrasi pertanahan, pemblokiran tersebut juga membuat masyarakat kesulitan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi dan Universitas Adiwangsa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dari persoalan tersebut, ada sebanyak 7 Kelurahan dengan 5.500 sertifikat terdampak Zona Merah terkait tumpang tindih area dengan BUMN / milik Pertamina.

Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana mengatakan, kedatangannya di Kantor Sekretariat Negara mempunyai dua agenda utama. Yaitu, penyampaian aspirasi dari masyarakat yang terdampak zona merah di kawasan Kecamatan Kotabaru sebagai prioritas.

“Dikesempatan ini kami secara langsung telah menyampaikan surat yang telah ditandatangani saya selaku Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kepala BPN, yang isinya surat permohonan kepada Bapak Presiden untuk pencabutan status zona merah,” kata Maulana.

Dalam agenda kedua, dalam pertemuan tersebut Wali Kota Maulana juga mengungkapkan telah menyampaikan undangan langsung kepada Presiden RI terkait dengan penyelenggaraan Healt Citty Summit pada 27 September 20026 di Kota Jambi.

BACA JUGA :  Wali Kota Maulana Resmikan Kantor Penghubung Buddha Tzu Chi Jambi, Perkuat Gerakan Kemanusiaan

“Hari ini kami juga memastikan kembali terkait undangan kami kepada Bapak Presiden dalam pertemuan Kota Sehat se-Indonesia pada bulan September mendatang,” ucapnya.

“Mudah-mudahan dua agenda yang disampaikan hari ini bisa bermanfaat,” pungkas Wali Kota Maulana.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyebutkan, bahwa kedatangannya bersama Wali Kota Jambi merupakan tindak lanjut dalam penyelesaian kawasan zona merah.

“Saya mewakili masyarakat Kota Jambi menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan kepada kami pasca di momentum HUT Kota Jambi lalu,” sebutnya.

“Bersama Pak Wali kami menyerahkan surat permohonan kepada Bapak Presiden agar membuka status blokir zona merah,” lanjutnya.

Ia menegaskan, setiap aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat, khususnya permasalahan zona merah akan selalu di proses.

BACA JUGA :  JEBAC 2025 Resmi Dibuka, Wawako Diza Tekankan Pentingnya Ekonomi Digital dan Tata Kelola yang Baik

“Harapan kami tentunya proses ini akan dipermudahkan, sehingga memberikan kabar gembira dan bahagia kepada masyarakat kami,” singkatnya.

Dalam kesempatan itu, Kemas Faried dan Maulana menyerahkan surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Berkas tersebut turut dilengkapi peta kawasan zona merah, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dari DPRD Kota Jambi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *