DAERAH  

Pemkot Jambi Tertibkan PKL Talang Banjar, Wali Kota dan Gubernur Turun Tangan

Ceritajambi.com – Pemerintah Kota Jambi bersama tim terpadu melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Talang Banjar, Selasa pagi (10/6/2025). Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana dan Gubernur Jambi Al Haris.

Dalam arahannya, Wali Kota Maulana menyebut penertiban ini merupakan bagian dari proyek pembangunan infrastruktur di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, termasuk pembangunan saluran drainase tertutup, pedestrian, dan median jalan.

“Ini bukan semata penertiban, tetapi langkah awal pembangunan fasilitas publik yang lebih baik. Kami ingin menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Maulana.

Gubernur Al Haris juga menegaskan bahwa penataan PKL bukan bentuk pengusiran, melainkan pengaturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan saluran air.

BACA JUGA :  Pimpin Pramuka Kota Jambi, Kemas Faried Siap Bentuk Generasi Patriotik

“Kalau cinta Kota Jambi, maka harus mau diatur. Ini bukan pengusiran, tapi penataan. Jangan sampai air tergenang dan jalan jadi semrawut,” katanya.

Al Haris juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pengawasan agar pedagang tidak kembali ke lokasi lama. Ia memastikan Pemprov Jambi siap mendukung langkah ini.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap disertai sosialisasi dan relokasi secara humanis. Para pedagang diberikan dua pilihan tempat usaha: di Pasar Angso Duo Baru atau di dalam kawasan Pasar Talang Banjar.

Kepala Pengelola Pasar Angso Duo, Purnomo Sidi, menyatakan bahwa pedagang yang direlokasi akan mendapat fasilitas gratis selama enam bulan di lokasi baru.

“Tidak ada biaya sewa selama enam bulan, hanya retribusi harian sebesar Rp10 ribu,” kata Purnomo.

BACA JUGA :  Lepas Masyarakat Mudik Gratis, Wali Kota Jambi Ajak Pemudik Jaga Keamanan Selama Perjalanan

Pedagang juga diberi opsi menyewa dengan tarif Rp1,5 juta per bulan atau membeli kios secara permanen seharga Rp25 juta dan memperoleh Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU). Lokasi akan dibagi ke dalam dua blok: 300 pedagang di Blok E dan 150 pedagang di Blok D.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan Talang Banjar dan optimalisasi penggunaan Pasar Angso Duo Baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turut hadir dalam penertiban. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Jambi dan menegaskan bahwa kawasan Talang Banjar harus dikembalikan fungsinya.

“Tidak boleh lagi jualan di sepanjang jalan kawasan ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hari Amal Bakti Kemenag ke-79 di Kota Jambi: Perkuat Kebersamaan Menuju Indonesia Emas

Faried juga mengapresiasi sikap humanis petugas selama proses penertiban. Ia menekankan bahwa penataan ini memberikan solusi, bukan sekadar menggusur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *