DAERAH  

Sinergi Lapas Jambi dan Ditresnarkoba Ungkap Peredaran Narkoba

Lapas Jambi dan Ditresnarkoba saling sinergitas

JAMBI,CERITAJAMBI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi kini semakin aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Sinergi antara Lapas Jambi dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menjadi langkah konkret dalam mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kepala Lapas Kelas II A Jambi menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan besar terkait peredaran narkoba yang semakin meningkat.

“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap bisa mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol DR. Ernesto Saiser dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Dalam penjelasannya, Kombes Pol Ernesto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba yang sebelumnya telah diamankan.

BACA JUGA :  Walikota Maulana dan Wawako Diza Gelar Safari Ramadhan di Langgar An Nur

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kasus ini melibatkan salah satu narapidana berinisial AB yang sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi.

Dalam operasi tersebut, Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Terdapat dua rekening Mandiri milik AB yang dipergunakan untuk transaksi narkoba, serta uang tunai ratusan juta rupiah dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba lainnya.

Kombes Pol Ernesto menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk terhadap narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aksi Seribu Lilin di Jambi: Di Tengah Isu Arogansi Polisi, Kebebasan Pers Harus Tetap Hidup

Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Ditresnarkoba juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pihak Lapas untuk proses hukum selanjutnya.

Sinergi antara Lapas Kelas II A Jambi dan Ditresnarkoba diharapkan tidak hanya mampu mengungkap jaringan narkoba, tetapi juga mencegah peredaran narkoba di dalam dan sekitar lembaga pemasyarakatan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan kesadaran akan bahaya narkoba dapat meningkat, baik di kalangan narapidana maupun masyarakat luas.

“Upaya ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan Jambi yang bersih dari narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,” tambah Kombes Pol Ernesto.

BACA JUGA :  Idul Adha 1446 H, Bank Jambi Kurban 39 Sapi dan 4 Kambing

Dengan adanya langkah sinergi ini, diharapkan peredaran narkoba di Jambi dapat ditekan secara signifikan.

Kerja sama antara pihak kepolisian dan lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu kunci utama dalam memberantas kejahatan narkoba yang telah meresahkan masyarakat selama ini. Diharapkan, masyarakat Jambi dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *